Menggagalkan peredaran sabu-sabu di surabaya

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotik dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernilai Rp400 juta. Polisi mengamankan seorang tersangka berkewarganegaraan China, berinisial nama HFM, asal Fujian, yang tinggal di kawasan Darmo Indah Barat II, Surabaya, kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Komisaris Besar Polisi Ike Edwin, Sabtu.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan satu kardus berisi 217,3 gram narkoba jenis sabu-sabu serta 250 butir pil ekstasi jenis happy five. Saat ini barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti dan untuk proses penyidikan," ujar Komisaris Besar Polisi Ike Edwin.
Pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini dan bakal mencari siapa dalang dari peredaran narkoba tersebut. Kata dia, dari keterangan yang sudah didapat, polisi yakin bisa meringkus pelaku lainnya.

"Tersangka terus kami interogasi. Dari sini terkuak siapa - siapa saja yang terlibat. Doakan dalam waktu yang tidak lama lagi, pelaku lainnya bisa segera tertangkap dan kami jebloskan ke sel tahanan," tutur Ike menegaskan. Keterangan yang didapat dari terhadap tersangka, lanjut dia, rencananya sabu-sabu tersebut memang akan didistribusikan di wilayah Surabaya. Bahkan, tersangka juga sudah memiliki pelanggan khusus.
Selain itu, di hadapan polisi, tersangka HFM mengaku sudah selama 10 tahun ini melakukan aksinya. Karena rapi dan terkoordinirnya transaksi, polisi bahkan baru mencium aksi tersangka belum lama ini. Disinggung apakah tersangka terlibat jaringan narkoba internasional, perwira menengah tersebut belum bisa memastikannya. Menurutnya, jika meloihat jenis sabu milik tersangka, diduga dibuat dan diproduksi dalam negeri. "Tapi kami masih menelusuri, ada atau tidaknya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini," ucapnya menegaskan. Selain didistribusikan ke dalam kota, oleh tersangka narkoba ini juga diedarkan di beberapa daerah.

0 komentar: